KONSEP OPERASIONALISASI DAN PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
A. Pendahuluan
Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). Konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah rahn atau gadai.
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang dipinjamnya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh muqtaridh (orang yang berhutang) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Dengan demikian, pihak yang memberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya, dengan beberapa ketentuan.
B. Konsep Lembaga Gadai Syariah
Konsep pegadaian syariah mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Nabi SAW.
a. Al-Qur’an
Yang artinya “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”(Al-Baqarah : 283).
Secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia financial barang tanggungan dengan dikenal sebagai jaminan (collateral) atau objek pegadaian.
b. Hadist
“Aisyah r.a berkata bahwa Rasullullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
C. Operasionalisasi Lembaga Gadai Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional , pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
· Penghitungan tarif jasa simpanan
No. Jenis Simpanan Tarif jasa simpanan
1. Emas dan Berlian Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 90 x jangka waktu/ 10 hari
2. Elektronik, mesin jahit, Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 95 x jangka waktu/ 10 hari dan peralatan rumah tangga
3. Kendaraan bermotor Taksiran/Rp. 10.000 x Rp. 100 x jangka waktu/ 10 hari
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil, dan sebagainya
2. Biaya-biaya
a. Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp. 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp. 5000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b. Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh :
1) Nilai taksiran barang
2) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
3) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dianggap 5 hari).
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah ± 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai:
Gol Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Tarif Jasa Kelipatan
Administrasi Simpanan
A 100.000-500.000 500.000 5000 45 10
B 510.000-1.000.000 >500.000-1.000.000 6000 225 50
C 1.050.000-5.000.000 >1.000.000-5.000.000 7.500 450 100
D 5.050.000-10.000.000 >5.000.000-10.000.000 10.000 2.250 500
E 10.050.000 >10.000.000 15.000 4.500 1.000
5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin).
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.
Mekanisme perjanjian gadai atau rahn ini dapat dirumuskan apabila telah diketahui, beberapa hal yang terkait diantaranya:
1. Syarat rahin dan murtahin
2. Syarat marhun dan utang
3. Kedudukan marhun
4. Risiko atas kerusakan marhun
5. Pemindahan milik marhun
6. Perlakukan bunga dan riba dalam perjanjian gadai
7. Pemungutan hasil marhun
8. Biaya pemeliharaan marhun
9. Pembayaran (dalam bahasa jawa = nebus) utang dari marhun
10. Hak marhun atas harta peninggalan
Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, maka alternatif mekanisme aktivitas perjanjian gadai dengan menggunakan tiga akad perjanjian. Ketiga akad perjanjian ini tergantung pada tujuan atau menggadaikan jaminan dilakukan. Ketiga akad tersebut adalah: (1) Akad Al-Qardul Hasan dan (2) Akad Mudharabah dan (3) Akad al-Bai Muqayyadah.
· Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a. Persamaan
- Hak gadai atas pinjaman uang
- Adanya agunan sebagai jaminan utang
- Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
- Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
- Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
b. Perbedaan
Ø Pegadaian konvensional
- Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
- Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
- Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
- Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
- Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga
Ø Pegadaian syariah
- Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan
- Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
- Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan.
- Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
- Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
· Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
No Pegadaian Syariah Pegadaian Konvensional
1 Biaya administrasi berdasarkan barang Biaya administrasi berupa prosentase yang
didasarkan pada golongan barang
2 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
3 Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
4 Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan
Akan dijual kepada masyarakat dilelang kepada masyarakat
5 Uang pinjaman 90% dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92%,
sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6 Penggolongan nasabah D-K-M-I-L Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7 Jasa simpanan dihitung dengan konstanta Sewa modal dihitung dengan prosentase x
x taksiran uang pinjaman
8 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
9 Kelebihan uang hasil dari penjualan barang Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil
tidak diambil oleh nasabah, diserahkan oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegad-
kepada Lembaga ZIS aian
D. Prospek Pegadaian Syariah
Dengan asumsi Pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah, maka yang dikehendaki masyarakat adalah perusahaan yang cukup besar. Perusahaan yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar). Oleh karena itu, untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut SWOT, yakni kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity), dan ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
1. Kekuatan pegadaian, Syariah bersumber dari:
a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
c. Pemberian pinjaman lunak al-Qardul Hasan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
2. Kelemahan Pegadaian Syariah
a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c. Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d. Perlu adanya perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
3. Peluang Pegadaian syariah
a. Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (lembaga keuangan syariah)
b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah
c. Ancaman Pegadaian Syariah
d. Dianggap adanya fanatisme agama
e. Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:
1) Pegadaian syariah memiliki landasan hukum syariah yang kuat dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, perlu dipikirkan aspek-aspek yang terkait di dalamnya.
2) Minimal ada tiga akad yang dapat dikembangkan berkaitan dengan beroperasinya pegadaian syariah, yaitu: akad Qardul Hasan, akad mudharabah, dan akad al-bai Muqayyadah. Masing-masing akad ini memiliki maksud secara
3) berbeda satu dengan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Muhammad Firdaus NH, dkk. Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah kontemporer. Jakarta: RENAISAN, 2005. Cet 1. Hal 68
Muhammad Sholikul Hadi. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003. Cetakan pertama Hal 3
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Cet 1, Gema Insani Press, 2001, Jakarta. Hal 128
H M. Dumari Nor, dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pustaka Sidogiri, 2008. Cet Ke-2. Hal 110
Ari Agung Nugraha. Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah. ulgs.tripod.com/aboutme.htm
www. Pegadaian. Com
M. Nadratuzzaman Hosen, dkk. Dakwah Ekonomi Syariah. PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008. Hal 162-164
Muhammad Sholikul Hadi. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003. Cetakan pertama. Hal 45-46
M. Nadratuzzaman Hosen, dkk. Dakwah Ekonomi Syariah. PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008. Hal 165
Muhammad Sholikul Hadi. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003. Cetakan pertama. Hal 47-48
Sabtu, 15 Mei 2010
Langganan:
Komentar (Atom)
